Residivis Tikam Teman Pakai Badik di Bintan, Polisi Amankan Pelaku



Seorang residivis diduga menusuk rekannya menggunakan sebilah badik di wilayah Bintan. Setelah mengetahui lokasi pelaku, petugas polisi segera menangkap yang bersangkutan dan membawanya ke Polsek Bintan Timur untuk proses penyelidikan.

Dalam pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik dan pakaian korban. Pelaku kini dikenakan penyidikan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara.

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan mengklarifikasi motif kejadian.

Lebih baru Lebih lama