Lingga — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar audiensi dengan perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), kelompok penambang timah, dan Forum Peduli Singkep Barat pada Senin (6/10). Pertemuan yang berlangsung di Gedung Rapat Paripurna itu menyorot persoalan lapangan kerja akibat lambatnya proses legalisasi tambang rakyat di daerah tersebut.
Audiensi dipimpin Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, didampingi Wakil Ketua I dan sejumlah ketua komisi. Dalam pertemuan, perwakilan SPSI dan penambang menuntut percepatan konversi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas penambangan dapat berlangsung secara sah dan memberi kepastian kerja.
Perwakilan SPSI menegaskan empat tuntutan utama: percepatan pengesahan WPR menjadi IPR, penetapan tenggat waktu penyelesaian, kebijakan kompensasi atau solusi bagi masyarakat yang terdampak, serta program peningkatan kapasitas sumber daya manusia lokal. Mereka menilai langkah tersebut mendesak demi menjaga mata pencaharian warga.
Hermadi dari Forum Peduli Singkep Barat menambahkan bahwa banyak keluarga di wilayahnya bergantung pada aktivitas tambang. Ia meminta agar pemerintah dan DPRD segera menghadirkan solusi nyata, bukan sekadar janji politik. “Warga butuh kepastian supaya bisa memenuhi kebutuhan keluarga,” ujar Hermadi.
Keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lingga menyebutkan empat proposal WPR telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sejak 2017, namun hingga kini belum disahkan. Kondisi ini membuat penambang rakyat tidak dapat beroperasi secara legal.
Menanggapi masalah tersebut, Dinas Tenaga Kerja Lingga menyatakan siap turun lapangan dan berkoordinasi bersama DPRD untuk berkonsultasi langsung ke Pemprov Kepri guna mempercepat proses pengesahan izin.
Ketua Komisi III DPRD Lingga, Yanuar, menekankan perlunya rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kepri dan unsur pemerintahan provinsi untuk merumuskan solusi. “Kita harus duduk bersama agar masyarakat tidak terus menghadapi ketidakpastian,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Ia memastikan DPRD akan mendorong langkah-langkah konkrit agar WPR dapat segera berubah status menjadi IPR, sehingga hak warga atas pekerjaan yang legal dan terlindungi dapat terpenuhi.