Tanjungpinang, Radar Kepri — Seorang anggota Tim Khusus (Timsus) Gubernur Kepulauan Riau berinisial SA dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang setelah diduga melontarkan kata-kata tidak pantas kepada Momon, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang), melalui pesan di grup WhatsApp partai.
Tidak terima dengan ucapan tersebut, Momon bersama kuasa hukumnya, Suherman, S.H., resmi melaporkan SA ke pihak kepolisian pada Senin (6/10/2025).
Kuasa hukum korban, Suherman, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, kami telah melaporkan saudara SA ke Polresta Tanjungpinang atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang merendahkan harkat serta martabat klien kami,” ungkapnya.
Suherman menjelaskan, ucapan yang dilontarkan SA di grup WhatsApp Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tanjungpinang) dinilai sangat tidak pantas dan menyinggung perasaan.
“SA menyebut klien saya dengan kata-kata kasar yang maknanya sangat negatif dan tidak layak diucapkan. Istilah tersebut jelas merendahkan dan mencemarkan nama baik seseorang,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebelum laporan dibuat, pihaknya telah memberikan waktu selama empat hari untuk menunggu itikad baik dari SA agar meminta maaf secara terbuka. Namun, hingga batas waktu tersebut, tidak ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
“Klien kami sudah dipermalukan di grup WhatsApp partai dan bahkan dikeluarkan secara sepihak dari grup oleh ketua PPP Kota Tanjungpinang,” tambah Suherman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SA maupun perwakilan Partai Persatuan Pembangunan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.