KARIMUN (HAKA) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya B Karimun melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan pemusnahan yang digelar di Lapangan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau ini mencakup barang-barang sitaan hasil penindakan sejak tahun 2022 hingga 2025.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepri, Adhang Noegroho Adhi, menyampaikan bahwa seluruh barang tersebut merupakan hasil dari 244 kasus penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Dari jumlah itu, 78 kasus ditangani langsung oleh DJBC Kepri dan 166 kasus oleh KPPBC Karimun.
“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga wilayah Kepulauan Riau dari peredaran barang ilegal,” ujar Adhang.
Barang-barang hasil pelanggaran di bidang kepabeanan yang dimusnahkan antara lain terdiri atas 487 karung pakaian, 298 karung cabai kering, 147 kasur tipe single, 20 kasur tipe queen, 90 ban, 30 bal pakaian ballpress, 27 bantal, 12 sepeda, dan 10 karung barang campuran.
Sementara di bidang cukai, barang yang dimusnahkan meliputi 2,6 juta batang rokok ilegal serta 159,58 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Adapun hasil penindakan KPPBC Karimun turut mencakup 2,3 juta batang rokok ilegal dan 2.745,8 liter minuman beralkohol tanpa izin.
Menurut Adhang, kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Kepri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam peran sebagai community protector atau pelindung masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal, sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara,” tegasnya.
Adhang menambahkan, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5,4 miliar, dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp3,5 miliar.