Masjid Al-Azhar akan melaksanakan Salat Idul Adha 1445 Hijriah/2024 lebih awal, yakni pada Minggu (16/6) merujuk pada pelaksanaan wukuf, berdiam diri di Padang Arafah, sebagai bagian dari rukun ibadah haji di Makkah.
Merujuk pada surat keputusan pengurus takmir Masjid Agung Al Azhar no.086 tahun 2024 berikut tanggal-tanggal penting bulan Dhulhijjah 1445 H:
- 9 Dhulhijjah 1445 H = Sabtu, 15 Juni 2024. (Puasa Sunah 'Arafah)
- 10 Dhulhijjah 1445 H = Ahad, 16 Juni 2024 (Shalat Idul Adha) dengan Khotib: Dr.H.M.Anwar R.Prawira.M.A. dana Imam : H.Mukhtar Ibnu.M.Pd.
- 11 Dhulhijjah 1445 H = Senin, 17 Juni 2024 (Pemotongan Hewan Qurban di MAA)
"Sebetulnya punya pagu bahwa Idul Fitri itu kita ikut sidang isbat Kementerian Agama, tetapi kalau Idul Adha kita ikut wukuf, di mana di situ wukuf, besok Idul Adha," Ketua Takmir Masjid Al-Azhar Kebayoran, Jakarta Selatan, Zahrudin Sultoni di Masjid Al-Azhar, Jakarta, Jumat (14/6).
Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Masjid Al-Azhar, kata ia, telah sesuai dengan syariat (ketentuan) Islam dan merujuk pada rukyatul hilal (penentuan awal kalender bulan Hijriah) yang ada di Makkah.
"Rukyatul hilal Idul Fitri itu Imam Syafii saja yang berbeda, itu harus lokal atau sesuai dengan waktu di negara masing-masing, tetapi imam lain seperti Maliki, Hanafi, dan Hambali, itu mengacu kepada Makkah. Tetapi untuk Idul Adha, mereka sebetulnya sepakat bahwa Idul Adha itu hanya satu, maka merujuknya kepada rukyatul hilal yang ada di Makkah," ujarnya.
Ia menegaskan, alasan kedua Masjid Al-Azhar melaksanakan Shalat Idul Adha pada 16 Juni yakni mengacu pada fatwa dari Organisasi Konferensi Islam (OKI), yang menyatakan bahwa rukyatul hilal untuk Idul Adha mengikuti ketentuan internasional.
"Kalau Idul Fitri itu bisa lokal, tetapi untuk Idul Adha itu internasional, karena peristiwanya hanya di sana saja, dan itu ada fatwanya dari OKI," ujarnya.
Ia meminta perbedaan pelaksanaan Shalat Idul Adha ini tidak menjadi masalah karena masing-masing telah sesuai dengan dalil Al Quran dan As-Sunnah.
"Perbedaan itu enggak perlu menjadikan bertanya-tanya, kemudian menjadikan orang akhirnya menyatakan tidak sah, karena semua pasti berdasarkan dalil Al Quran dan As-Sunnah," ujarnya.