TANJUNGPINANG, digitechglobalwod.blogspot.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tanjungpinang menghadiahi timah panas tepat di kaki perampok berinisial A (46), Kamis (27/06).
A menjalankan aksinya dengan memasuki rumah dan mengancam korban menggunakan senjata tajam (sajam). Bahkan aksi A ini diketahui tak hanya sekali, melainkan dalam dua kejadian berbeda.
Aksi pertama terjadi pada 2 Mei 2024 di Jl. Sidorejo No. 70, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang sekitar pukul 03.00 WIB.
Aksi kedua terjadi pada 3 Juni 2024 di Jl. Sri Katon, Kampung Purwodadi, GG. Arjuna 2, No. 76, RT/RW 004/008, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang sekitar pukul 01.30 WIB.
“Tim gabungan berhasil menangkap pelaku A di Jl. Nusantara, Km 19, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan,” kata . Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohammad Darma Ardiyaniki.
Pelaku A adalah seorang karyawan swasta berusia 46 tahun, berasal dari Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas dan tinggal di Jl. Nusantara, Km 19, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Saat penangkapan, pelaku sempat melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Alhasil petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di kaki.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku termasuk satu motor Yamaha jenis Soul GT warna hitam merah, kunci motor, satu helm, dan tiga unit handphone yang dirampok dari korban.
“Atas perbuatannya, pelaku A dikenakan Pasal 365 KUHPidana (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan Pasal 363 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.